Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Koreksi Anda