Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran