Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan Divestasi Surat Berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan. (3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi Langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda