Koreksi Pasal 18
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi Pemerintah dapat menerapkan standar akuntansi keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
