Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah; dan
b. perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.
(3) Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
