Koreksi Pasal 12
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri Keuangan membentuk Komite Investasi Pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri Keuangan membentuk Badan Investasi Pemerintah yang dapat berupa satu atau lebih satuan kerja atau badan hukum.
(3) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
