Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka : a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dicabut; b. terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda