Koreksi Pasal 12
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Badan Pengatur MENETAPKAN perkiraan besaran Iuran untuk 1 (satu) tahun anggaran dari masing-masing Badan Usaha.
(2) Badan Pengatur MENETAPKAN besaran Iuran untuk setiap bulan yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari perkiraan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Usaha wajib melakukan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengatur setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan.
Koreksi Anda
