Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank INDONESIA pada bulan bersangkutan.
Koreksi Anda