Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang dijual per tahun dengan 3 0/00 (tiga per seribu) dari harga jual Gas Bumi per seribu standard kaki kubik. \
Koreksi Anda