Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar oleh Badan Usaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha untuk diperhitungkan kembali dengan realisasi perhitungan tahunan.
Koreksi Anda