Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (2) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
Koreksi Anda