Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (2) Materi dalam Rencana dan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode, dan jumlah PNBP.
Koreksi Anda