Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila:
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
