Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pemberhentian ...
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
