Koreksi Pasal 8
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau
b. menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lingkungan kerjanya.
Bagian ...
Koreksi Anda
