Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak karena: a. masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku, b. kepentingan dinas yang mendesak.
Koreksi Anda