Koreksi Pasal 19
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
