Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda