Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan terhitung mulai tanggal akhir bulan kecuali yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia. BAB VI ...
Koreksi Anda