Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan oleh: a. PRESIDEN Republik INDONESIA untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi; b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah. Pasal 16 ...
Koreksi Anda