Koreksi Pasal 11
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan ...
b. melakukan pelanggaran;
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Bagian Pertama Melakukan Tindak Pidana
Koreksi Anda
