Koreksi Pasal 4
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
(2) Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang:
a. Identifikasi;
b. Laboratorium Forensik;
c. Komunikasi Elektronika;
d. Sandi;
e. Penjinak Bahan Peledak;
f. Kedokteran Kehakiman;
g. Pawang Hewan;
h. Penyidikan Kejahatan tertentu;
i. Navigasi laut/penerbangan.
(3) Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.
(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
