Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat diberhentikan dengan hormat apabila: a. mencapai batas usia pensiun; b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; c. tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani; d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas. Bagian Pertama Mencapai Batas Usia Pensiun
Koreksi Anda