Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 1 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Koreksi Anda