Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LABUHAN BATU, TAPANULI SELATAN, NIAS DAN TAPANULI TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas/Desa Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
