Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 1 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LABUHAN BATU, TAPANULI SELATAN, NIAS DAN TAPANULI TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Amandraya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang meliputi wilayah : a. Desa Tuindrao; b. Desa Lolomoyo; c. Desa Hilifadolo; d. Desa Ramba-ramba; e. Desa Sisobahili; f. Desa Fondrake Raya; g. Desa Orahili Eho; h. Desa Sisarahili Susua; i. Desa Hiliorudua; j. Desa Hilitotao; k. Desa Hilifalawu; l. Desa Hiliamozula; m. Desa Sisobambowo; n. Desa Hilimbulawa; o. Desa Sifaoroasi; p. Desa Hilihoru; q. Desa Hilimbowo; r. Desa Lolozaria. (2) Wilayah Kecamatan Amandraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Teluk Dalam. (3) Dengan... (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Amandraya, maka wilayah Kecamatan Teluk Dalam dikurangi dengan wilayah Kecamatan Amandraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda