Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter dan dokter gigi adalah dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2. Surat Izin Praktek (SIP) adalah izin yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan;
3. Masa bakti adalah masa pengabdian profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan;
4. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik INDONESIA.