Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1987 kekayaan Negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
(2) Terhitung mulai tangal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.