Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 …
Pasal 2.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktif di bidang penerbitan dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha penerbitan dan pemasaran barang-barang cetakan dalam arti kata seluas-luasnya.