KAMPANYE Pasal 54. (1)
(1) Pemilih-pemilih boleh hadir pada pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara, selama ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu karenanya.
(2) Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan sedemikian, hingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir.
(3) Pemilih yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Pasal 82.
(1) Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mempersilahkan pemilih-pemilih yang hendak hadir pada penghitungan suara masuk ke dalam tempat untuk duduk. para pemilih Mengingat jumlah dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketua ...
(2) Ketua MENETAPKAN dan mengumumkan kepada hadirin jumlah pemilih yang menurut catatan dalam salinan atau kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan dimaksud dalam pasal 69 ayat
(3) PERATURAN PEMERINTAH ini telah memberikan suaranya, jumlah surat suara yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dan 77 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Surat-surat suara yang dikembalikan dan surat-surat suara yang tidak dipergunakan, tiap-tiap macam tersendiri, dimasukkan dalam bungkusan.
Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Pasal 83.
(1) Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan termaksud dalam pasal 82 dengan Mengingat ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 74, 75 dan 76 PERATURAN PEMERINTAH ini, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka kotak suara.
(2) Surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan dihitung jumlahnya serta diumumkan jumlah itu kepada hadirin.
Ketua Kelompok memperlihatkan kepada hadirin, bahwa di dalam kotak suara tidak ada surat suara yang tertinggal lagi, lalu mengunci lagi kotak itu.
(3) Ketua bersama anggota-anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan MENETAPKAN surat suara yang sah dan yang tidak sah.
Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak sah. Demikian pula dinyatakan tidak sah, apabila cara pemberian suara berlainan dari ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ataupun dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Selain ...
Selain itu surat suara dinyatakan tidak sah, apabila :
a. lebih dari satu tanda gambar dicoblos;
b. tidak terang gambar mana yang dicoblos;
c. pada surat suara ditulis nama pemilih, tanda tangan/tanda-tanda lain ataupun catatan-catatan lain oleh pemilih.
(4) Jika suatu surat suara ditetapkan sah, diumumkan pula nama organisasi yang memperoleh suara dari surat suara itu. Jika suatu surat suara ditetapkan tidak sah, diumumkan pula alasannya.
(5) Surat-surat suara yang ditetapkan sah satu demi satu ditumpuk menurut organisasi yang memperoleh suara itu. Surat-surat suara yang ditetapkan tidak sah, disusun dalam satu tumpukan tersendiri.
(6) Sekurang-kurangnya dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara mencatat dalam catatan penghitungan suara yang diberikan kepada sesuatu organisasi.
(7) Surat suara dalam tiap-tiap tumpukan termaksud dalam ayat (5) pasal ini dihitung dan disesuaikan dengan catatan termaksud dalam ayat (6) pasal ini.
Apabila jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dari perhitungan termaksud dalam catatan penghitungan suara tidak cocok dengan jumlah surat suara yang diperoleh dari penghitungan tiap-tiap tumpukan, maka diadakan penelitian dan/atau pengulangan dari tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (3), (5) dan
(6) pasal ini.
(8) Hasil penghitungan suara termaksud dalam ayat (7) pasal ini diumumkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada hadirin.
Pasal 84 ...
Pasal 84.
Tiap-tiap tumpukan surat-surat suara yang sah maupun tidak sah menurut pasal 83 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH ini, masing-masing menurut macamnya, dijadikan satu bungkusan lalu disegel. Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Pasal 85.
(1) Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat Berita Acara, yang ditanda-tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir pada rapat Pemungutan Suara itu.
Berita Acara itu disebut Berita Acara Pemungutan Suara dan memuat:
a. nama badan perwakilan untuk mana diadakan pemilihan;
b. tahun pemilihan;
c. nama daerah tingkat II yang melingkungi Tempat Pemberian Suara;
d. nama daerah pemungutan suara itu;
e. nama tempat pemberian suara itu;
f. hari dan tanggal pemberian suara;
g. nama Ketua dan Anggota-anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir pada rapat pemungutan suara;
h. jumlah surat suara yang diterima untuk pemungutan suara;
i. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
j. jumlah surat suara yang dikembalikan karena tidak terpakai lagi sebagai yang dimaksud dalam pasal 72;
k. jumlah surat suara yang tidak sah;
l. jumlah surat suara yang sah, yang kemudian diperinci sebagai berikut :
(i) jumlah ...
(i) jumlah suara yang sah yang diberikan kepada masing- masing organisasi Golongan Politik;
(ii) jumlah suara yang sah yang diberikan kepada masing- masing organisasi Golongan Karya.
m. bagi pemilihan anggota D.P.R. juga nama daerah pemilihan.
(2) Dalam Berita Acara Pemungutan Suara itu dimuat juga keberatan yang dikemukakan pemilih dan keputusan atas keberatan seperti yang dimaksud dalam pasal 88 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 86.
(1) Dari Berita Acara Pemungutan Suara yang dimaksud dalam pasal 85 PERATURAN PEMERINTAH ini dibuat salinannya yang ditanda-tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(2) Berita Acara Pemungutan Suara dan salinannya, masing-masing tersendiri, dimasukkan ke dalam sampul lalu disegel.
Di bagian luar dari tiap-tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Pasal 87.
(1) Berita Acara Pemungutan Suara dan salinannya, bersama-sama surat-surat suara, baik yang berharga maupun yang tidak berharga atau yang tidak dipakai lagi ataupun yang diberi tanda tidak terpakai oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dimasukkan ke dalam kotak suara; lalu dikunci dan disegel.
Di bagian luar dari kotak itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlah bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul di dalamnya dan ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang hadir.
(2) Selambat- ...
(2) Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud dalam ayat
(1) pasal ini oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan dengan disertai surat pengantar yang memuat keterangan-keterangan seperti yang ditulis di bagian luar kotak.
Pasal 88.
(1) Setelah menerima bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara seperti yang dimaksud dalam pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH ini, Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengadakan rapat penghitungan suara, yang dengan Mengingat ketertiban dan keamanan setempat, dapat dihadiri oleh pemilih-pemilih yang membawa dan menunjukkan surat keterangan/surat pengenal yang dikeluarkan oleh Pimpinan organisasi di daerah pemungutan suara, yang turut serta dalam pemilihan umum.
(2) Dalam rapat penghitungan suara itu Ketua Panitia Pemungutan Suara bersama-sama dengan semua anggota pemilih anggota pemilih Pemungut suara yang hadir, membuka sampul-sampul dari semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam daerah pemungutan suaranya yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara.
Dari Berita Acara-Berita Acara Pemungutan Suara, diperinci menurut Tempat Pemberian Suara, Panitia Pemungutan Suara mengadakan penghitungan suara yang berdasarkan keterangan- keterangan yang dimaksud dalam pasal 85 kalimat kedua huruf h sampai dengan huruf 1 PERATURAN PEMERINTAH ini. Sekurang- kurangnya dua orang anggota Panitia Pemungutan Suara membuat catatan dari penghitungan suara ini, yang kemudian hasilnya dicocokkan yang satu dengan yang lain. Apabila pada catatan yang satu terdapat selisih mengenai jumlahnya dengan catatan yang lain, maka diadakan penelitian atau ulangan penghitungan suara.
Semua ...
Semua perbuatan Ketua dan anggota-anggota Panitia Pemungut Suara dalam rapat penghitungan suara itu harus dapat disaksikan, diikuti dan diteliti oleh semua orang yang diberi izin untuk menghadiri rapat.
(3) Orang yang diberi izin untuk menghadiri rapat penghitungan suara dapat menyatakan keberatan atas penghitungan suara itu, apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH ini.
Ketua Panitia Pemungutan Suara seketika memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(4) Dari penghitungan suara dibuat Berita Acara yang ditanda-tangani oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat penghitungan suara itu.
Berita Acara itu disebut Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dan memuat :
a. seperti yang tersebut dalam pasal 85 kalimat kedua huruf a, b dan m PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. nama Daerah Tingkat II, yang melingkungi daerah pemungutan suara yang bersangkutan;
c. nama daerah pemungutan suara;
d. hari dan tanggal penghitungan suara;
e. nama Ketua dan anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat penghitungan suara;
f. jumlah-jumlah menurut perincian seperti tersebut dalam pasal 85 kalimat kedua huruf h, i, j, k dan l PERATURAN PEMERINTAH ini, untuk daerah pemungutan suara itu.
Dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu dimuat juga keberatan yang dikemukakan dan keputusan atas keberatan itu seperti yang dimaksud dalam ayat
(3) pasal ini.
Pasal 89 ...
Pasal 89.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 86 dan pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga untuk penghitungan suara seperti yang tersebut dalam pasal 88 PERATURAN PEMERINTAH ini dengan pengertian bahwa:
a. Berita Acara Pemungutan Suara dibaca Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara;
b. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibaca Panitia Pemungutan Suara;
c. Panitia Pemungutan Suara yang tersebut dalam pasal 87 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 90.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengadakan rapat penghitungan suara untuk Daerah Tingkat II menurut ketentuan- ketentuan seperti yang dimaksud dalam pasal 88 dan 89 PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan penyesuaian, bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat II.
Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang tersebut dalam pasal 89 huruf c PERATURAN PEMERINTAH ini dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2) Untuk pemilihan anggota D.P.R.D. I dan D.P.R.D. II tidak dilaksanakan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 88 dan 89 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 91 ...
Pasal 91.
(1) Bungkusan-bungkusan surat suara, yang diterima oleh Panitia Pemungutan Suara dari Kelompk Penyelenggara Pemungutan Suara dan kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, tidak dibuka dalam rapat penghitungan suara yang diadakan oleh Panitia Pemungutan Suara maupun yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, apabila tidak diperlukan untuk penelitian pada penghitungan suara yang diadakan dengan mempergunakan keterangan-keterangan yang tersebut dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(2) Setelah penghitungan suara untuk Daerah Tingkat II seperti yang dimaksud dalam pasal 90 PERATURAN PEMERINTAH ini selesai, bungkusan-bungkusan surat-suara disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan- bungkusan surat-surat rahasia kedinasan sampai 6 (enam) bulan sesudah diadakan rapat pertama oleh badan perwakilan yang dibentuk dengan pemilihan umum dan telah menggunakan surat- surat suara itu.
Pasal 92.
(1) Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I segera mengadakan rapat penghitungan suara untuk Daerah Tingkat I, menurut ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksud pada pasal 89, 90 dan 91 PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I.
(2) Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, maka Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berdasarkan Berita Acara tersebut membuat daftar penghitungan suara yang memuat :
a. Jumlah ...
a. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam DAerah Tingkat I, diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II, serta terpisah organisasi Golongan Politik dari organisasi Golongan Karya;
Pada daftar ini dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara :
(i) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II;
(ii) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Tingkat I;
b. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Golongan Politik maupun Golongan Karya dalam wilayah Daerah Tingkat II;
c. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Golongan Politik maupun Golongan Karya dalam wilayah DAerah Tingkat I.
(3) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, demikian pula daftar penghitungan suara yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibuat dalam rangkap 4 (empat), yang ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang hadir pada rapat penghitungan suara untuk Daerah Tingkat I itu.
Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I menyampaikan Berita Berita Acara dan Daftar Penghitungan Suara masing-masing dua helai kepada Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA yang meneruskan satu helai kepada Lembaga Pemilihan Umum.