Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMAD ROEM
Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 1