Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer. (2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas: a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan b. Nugraha Sakanti. (3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut Samkaryanugraha. (4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.
Koreksi Anda