Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan Satyalancana militer. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda