Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, maka:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 153), sebagai UNDANG-UNDANG (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806);
3. UNDANG-UNDANG . . .
3. UNDANG-UNDANG Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai UNDANG-UNDANG (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1657);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai UNDANG-UNDANG (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1807);
sebagaimana diberlakukan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG Darurat No.
7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No.
154) tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH No.
8 Tahun 1949, menjadi UNDANG-UNDANG.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
8. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai UNDANG-UNDANG (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1811);
9. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);
10. UNDANG-UNDANG . . .
10. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2575);
11. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
12. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
13. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi UNDANG-UNDANG (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2876);
14. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
15. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi UNDANG-UNDANG (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
16. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang berbentuk Bintang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2990); dan
17. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3173);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
