Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan, dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang dilakukan oleh Veteran Republik INDONESIA diakui dan dilestarikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik INDONESIA diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda