Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan, dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang dilakukan oleh Veteran Republik INDONESIA diakui dan dilestarikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik INDONESIA diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda
