Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan sebelum UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku.
(2) Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
