Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA.
(2) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan;
dan/atau
b. berjasa besar pada bangsa dan negara INDONESIA.
(3) Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan;
c. Medali Perdamaian;
d. Bintang Republik INDONESIA;
e. Bintang Mahaputera;
f. Bintang Jasa;
g. Bintang Kemanusiaan;
h. Bintang Penegak Demokrasi;
i. Bintang Bhayangkara;
j. Bintang Yudha Dharma;
k. Bintang . . .
k. Bintang Kartika Eka Pakçi;
l. Bintang Jalasena; dan/atau
m. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menerima hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
