Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain. (2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda