Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar; b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; c. melaksanakan . . . c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
Koreksi Anda