Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. melaksanakan . . .
c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah;
dan
d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
Koreksi Anda
