Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara.
Koreksi Anda