Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian malam UNDANG-UNDANG ini ialah :
a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
b. meminta keterangan tentang tindak pidana;
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan;
f. penyitaan.
(2) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf a dan b pasal ini, adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kejahatan dan pelanggaran.
(3) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf c, d, e dan f pasal ini, adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak pidana.
Pasal 2 ...
Pasal 2.
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini, terhadap seorang Anggota dan/atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementar dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tidak boleh dilakukan tindakan kepolisian tersebut dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG ini pada waktu sedang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 3.
Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG ini, tindakan kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dilakukan atas persetujuan PRESIDEN dengan ketentuan:
a. Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari kalangan sipil pelaksanaannya dilakukan atas perintah Jaksa Agung,
b. Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan kalangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA pelaksanaannya dilakukan atas perintah Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.