Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan Sivitas Akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif dengan berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(2) Sivitas Akademika dalam menggunakan otonomi keilmuan harus mengupayakan peningkatan keunggulan akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika dalam menggunakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dengan dilandasi oleh nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan norma keilmuan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda
