Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) ITS memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lulusan ITS berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh ITS.
(3) ITS dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan ITS apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.
Koreksi Anda
