Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan ITS diaudit oleh akuntan publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan ITS.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda
