Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan ITS.
(2) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
