Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan Akademik merupakan kebebasan untuk mendalami, memelihara, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sivitas Akademika memiliki dan wajib mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilandasi oleh nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan norma keilmuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda
