Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) ITS menerima Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA dan/atau warga negara asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITS melaksanakan sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenis pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(3) ITS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang:
a. memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi;
dan/atau
b. berasal dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(4) ITS wajib menerima Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan Mahasiswa pada Program Studi program sarjana.
(5) ITS wajib memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan penerimaan Mahasiswa baru dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
