Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik ITS terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik ITS dan dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan ITS dengan tepat waktu dan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, obyektif, jujur, dan akuntabel.
Koreksi Anda