Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik ITS terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik ITS dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. menyusun laporan keuangan ITS dengan tepat waktu dan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, obyektif, jujur, dan akuntabel.
Koreksi Anda
