Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITS menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan norma, etika, dan sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ITS secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah, memajukan kecerdasan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda