Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian wajib diseminarkan dan/atau dipublikasikan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) ITS memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara ITS, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, publikasi dan pemanfaatan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
